Dengan Fotonya Sendiri, Sang Artis Menjual Diri


Kesatuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya menangkap empat  tersangka yang diduga melakukan penipuan dengan cara menjual artis melalui situs www.hartonosejakdulu.com. Mereka adalah HD, EA, RD dan FR.

RD selaku direktur PT Surya Lintas Global yang menerbitkan situs itu ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Sahari Nomor 2 Kompleks Marina Palem Blok D Nomor 15 Jakarta Pusat, Rabu, 25 Februari pukul 10.00 WIB. Sementara ketiganya ditangkap terlebih dulu.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing, mereka ditangkap karena telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. 

"HD dan EA mendapat bayaran  Rp 2 juta dari RD," katanya di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2009.

Modus yang digunakan pelaku, dengan membuat situs yang berisi foto artis yang bisa diajak berkencan. Penipuan dengan cara mentransfer ke nomor rekening "artis itu". "Pelaku memalsukan identitas KTP dan rekening bank dengan nama artis, sehingga pengunjung tertarik dan percaya," katanya.

Kepala Satuan  Kejahatan dan Kekerasan Polda metro Jaya Ajun Komisari Besar Niko Afinta mengatakan, praktek ini telah berjalan sejak Juli 2007. Total uang yang didapat mencapai miliaran rupiah dari puluhan korban.

"Modusnya menarik karena korban malu untuk melapor," katanya. Sekali transfer uang dari korban bisa mencapai Rp 20 juta - Rp 60 juta.

Penipuannya, kata Niko, adalah artis yang dimaksudkan tidak pernah ada. Sebab setelah tampilan foto artis dipesan EA selalu beralasan pesanan telah kosong. Kemudian dialihkan ke situs lain yakni www.zahravirgine.com atau www.adeimut.com. "Ternyata di situs ini yang ditawarkan adalah gadis berusia belasan tahun," katanya.

Selain empat tersangka polisi, mengamankan mobil dan motor serta uang tunai puluhan juta rupiah. "Uang telah digunakan pelaku. Kami akan lacak apakah ada yang money laundryng," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Zulkarnain mengatakan, para tersangka diancam pasal 378 dan pasal 55 jo pasal 28 ayat 1 ke-1 pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sumber: VIVAnews